Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.
“Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga
Fajar menambahkan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Advertisement
“MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” jelas Fajar.
Artinya, lanjut dia, pimpinan KPK yang dipimpin Firli Bahuri ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.
“Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak inkonstitusional dan diputuskan untuk diubah menjadi lima tahun. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, hari ini Kamis (25/5).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komisi III DPR Heran Atas Putusan MK Soal KPK
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, yang berwenang mengatur perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK adalah DPR, bukan MK.
Saya bingung, yang buat undang-undang kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Sahroni menilai putusan MK itu aneh dan ajaib. "Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib, dan nyata," ucap Sahroni.
Oleh karena itu, kata Sahroni, DPR rencananya akan memanggil MK terkait keputusannya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut.
"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ujar Sahroni.
Bahkan, Sahroni menyindir MK dengan menyebut seandainya perlu, masa jabatan anggota DPR juga harus diperpanjang.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," kata Sahroni.
Advertisement
Putusan MK soal KPK Miliki Konsekuesmi Hukum
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK memiliki konsekuensi hukum terhadap Undang-undang MK dan Undang-undang KPK.
"Kami menilai bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK," kata Arsul saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Terkait putusan terbaru MK, Arsul menilai perlu ada revisi UU KPK kembali.
"Saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi. Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah Putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan," kata Arsul.
Menurut Arsul, publik menilai putusan MK seharusnya diberlakukan untuk pimpinan KPK selanjutnya. Bukan untuk pimpinan saat ini.
"Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang," kata Arsul.